PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT MULTI AGRO GEMILANG PLANTATIONS Tbk

Direksi PT. Multi Agro Gemilang Plantations Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini mengundang pada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2021, 2022, 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                          : Jumat, 28 Juni 2024

Waktu                                     : 14.00 WIB s.d selesai

Tempat                                    : Jalan Kudus No.6, Menteng – Jakarta Pusat

Link Kehadiran Elektronik     : Mengakses fasilitas Elektronic General Meeting System

KSEI (Easy.ksei) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI

Dengan mata acara rapat sebagai Berikut:

  1. RUPS Tahunan
  2. Laporan Tahunan Direksi dan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, 2022 dan 2023.
  3. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku yang berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 serta Memberikan Pembebasan Tanggung Jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas Tindakan Pengawasan dan Pengurusan Dalam Tahun Buku Tersebut (Acquit Et De Charge).
  4. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
  5. Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

 

  1. RUPS Luar Biasa
  2. Penyesuaian Anggaran Dasar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perubahan Pengurus Perseroan.

 

 

Catatan

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 15 Ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat 1 dan 2 Pengaturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 15/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), sehingga panggilan ini merupan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan,
  2. Berdasarkan Pasal 15 ayat 13 Anggaran Dasar Peseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 16.15 WIB.
  3. Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dapat diperoleh di Perusahaan efek atau di Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka Rekening Efeknya.
  4. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik, Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat umum Pemegang Saham Secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam Proses Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang Merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, Perseroan menyampaikan hal-hal antara lain sebagai Berikut:
  • Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai Berikut:
  1. Pemegang saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
  2. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”)
  3. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Kamis, 27 Juni 2024, pukul 12.00 WIB.
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan
    e-voting melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
  1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 11.00 s/d 13.00 WIB:
  2. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktuyang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
  3. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
  • Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
  1. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
  2. Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI
  3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
  4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.
  • Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:
  1. Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa bagi pemegang saham secara elektronik, yaitu dengan menggunakan e-Proxy dalam eASY.KSEI
  2. Pemegang saham dapat memberikan kuasa e-proxy kepada Biro Administrasi Efek Perseroan: PT BSR Indonesia, Gedung Sindo Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: +62 21 8086 4722.

 

  1. Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada situs web Perseroan (https://mag-plantation.com). Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT BSR Indonesia, Gedung Sindo Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: +62 21 8086 4722, selambat-lambatnya pada hari Kamis, 27 Juni 2024, pukul 12.00 WIB atau melalui email ke magp@gmail.com.
  2. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan. PT BSR Indonesia, Gedung Sindo Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: +62 21 8086 4722.

  1. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Tanda Pengenal Lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
  2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan atau Dana Pensiun agar membawa fotocopy lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, dan sebagaimana Pasal 18 ayat 4 POJK 15/2020, bahan mata acara terkait akan tersedia paling lambat sebelum Rapat diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan
  4. jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk registrasi kehadiran yang akan dibuka pukul 12.00 WIB dan akan ditutup pukul 13.45 WIB. Dimohon dengan hormat agar yang hadir sudah menyelesaikan prosedur registrasi sebelum pukul 13.45 WIB.

 

Jakarta, 6 Juni 2024

PT Multi Agro Plantations Tbk

Direksi

 

download pengumuman

Tags :
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured News

Category